JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, pejabat baru diminta tidak menunda kewajiban tersebut.
"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/10).
Menurut Budi, kepatuhan menyampaikan LHKPN juga menjadi bentuk keterbukaan pejabat publik terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. Transparansi tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Baca Juga: Inggris Negosiasi Cadangan Solar dengan Eropa di Tengah Tekanan Amerika Serikat
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," ujarnya.
Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seorang pejabat menduduki jabatannya. Pelaporan juga harus dilakukan dalam sejumlah kondisi tertentu, termasuk ketika seseorang pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, LHKPN wajib disampaikan ketika seorang pejabat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir. Kewajiban serupa juga berlaku ketika masa jabatan berakhir atau pejabat memasuki masa purnabakti.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," tutur Budi.
KPK memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai salah satu indikator komitmen integritas pejabat publik. Menurut Budi, keterbukaan mengenai harta kekayaan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Budi menambahkan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data yang dilaporkan dapat digunakan untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan pejabat selama menjalankan amanahnya, sehingga laporan harus disampaikan secara benar dan lengkap.
"Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah," pungkasnya.