JawaPos.com - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan tidak akan menerbitkan visa untuk penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, terkait rencana konsernya di Indonesia.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk rekam jejak dukungan Israel Houghton terhadap Israel.
Imigrasi juga memasukkan namanya ke dalam daftar Subject of Interest untuk kepentingan pemantauan keimigrasian.
"Dengan mencermati rekam jejak dukungannya terhadap Israel, Imigrasi menempatkan kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional sebagai pertimbangan utama. Namanya telah dimasukkan dalam Subject of Interest untuk pemantauan keimigrasian," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Baca Juga: Imigrasi Juanda Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA Saat Opsgab di Mojokerto
Menurut Hendarsam, sikap tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan keimigrasian terhadap rencana kedatangan Houghton.
"Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap Imigrasi jelas: apabila yang bersangkutan mengajukan visa, permohonannya akan ditolak," tegas Hendarsam.
Dia menjelaskan, pemberian visa kepada warga negara asing bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Baca Juga: Nama Berubah, Lokasi Tetap: Kantor Imigrasi Surabaya Kini Bernama Imigrasi Juanda
"Visa bukan sekadar administrasi. Melalui prinsip selective policy, negara menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional," ujar Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.
Prinsip selective policy, lanjut dia, menjadi dasar untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat maupun keamanan negara.
"Inilah komitmen Imigrasi untuk Rakyat: menjaga pintu negara, merawat harmoni, dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Penolakan visa itu juga menindaklanjuti larangan terhadap penyelenggaraan konser musik Israel Houghton bersama grup musiknya, Israel & New Breed, yang rencananya akan digelar pada 24 Oktober 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA
Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan masalah keamanan di dalam negeri.
Pertunjukan musik tersebut menjadi perhatian sebagian masyarakat Indonesia dan telah menjadi kontroversi di negara tetangga, seperti Malaysia.
Di beberapa negara lain, lanjut Yusril, konser musik gospel itu dimanfaatkan untuk melakukan kampanye politik guna mendukung Israel, salah satunya dengan menggaungkan pernyataan "I stand with Israel" di sela kegiatan.
Menurut dia, ucapan tersebut cenderung sensitif lantaran tidak sejalan dengan politik luar negeri Indonesia serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaannya.
Baca Juga: Manfaatkan Momen CFD, Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Pasporia di MPP Poncol