JawaPos.com - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Setelah pengesahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengambil peran dalam memastikan sistem data pemerintah dapat saling terhubung.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pengelolaan data pemerintah, termasuk terkait standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Komdigi akan memberikan dukungan dari sisi interoperabilitas serta infrastruktur digital yang dibutuhkan dalam penerapan Satu Data Indonesia.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Nezar, penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga. Sejumlah instansi pemerintah akan terlibat sesuai tugas dan kewenangannya dalam mengelola data.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.
Keterhubungan antar-sistem menjadi salah satu bagian yang akan didukung Komdigi. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital agar sistem yang digunakan kementerian dan lembaga dapat berkomunikasi serta terhubung dalam kerangka tata kelola Satu Data Indonesia.
Nezar juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk ketika ditanya mengenai posisi penyelenggaraannya yang berada langsung di bawah Presiden.
“Menurut undang-undang demikian,” ujar Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden.
UU Satu Data Indonesia sendiri mengatur sejumlah aspek dalam pengelolaan data pemerintah. Di antaranya mencakup rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, hingga siklus pengelolaan data.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data. Selain itu, pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data turut diatur dalam kerangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, data pemerintah diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terintegrasi. Data dasar nasional juga diposisikan sebagai rujukan dalam sejumlah kebutuhan strategis, mulai dari perencanaan pembangunan hingga kebijakan fiskal, penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.