JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak hanya sebatas perkara hukum formal. Putusan tersebut dinilai menyisakan Pekerjaan Rumah besar di ranah komunikasi publik dan legitimasi sosial.
Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo, membeberkan setidaknya ada lima catatan kritis dan mendasar yang perlu dicermati secara utuh oleh masyarakat dan pemerintah pasca-putusan MK tersebut.
Suko menegaskan, publik harus bisa membedakan secara jernih antara keputusan hukum akhir dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan MK.
"Secara hukum, MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun pada saat yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA," terang Suko kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).
Menurut Suko, dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ia menjelaskan, tidak didiskualifikasi secara hukum itu tidak otomatis berarti seluruh pertanyaan persoalan dokumen publiknya telah terjawab secara tuntas.
Dari perspektif komunikasi publik, Suko melihat putusan ini justru melahirkan dinamika baru. Meski legalitas hukum telah memberikan kepastian terhadap status jabatan Gibran, hal itu belum tentu serta-merta menghentikan keraguan di tengah masyarakat.
"Dalam kehidupan politik, ada perbedaan mendasar antara legal legitimacy dan public legitimacy. Sesuatu bisa saja sah secara hukum, tetapi tetap membutuhkan penjelasan transparan agar mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," jelasnya.
Suko mendorong agar isu ini tidak lagi dipersonalisasi semata-mata sebagai urusan pribadi Gibran. Fokus utama yang jauh lebih krusial adalah bagaimana mekanisme dan akuntabilitas lembaga negara dalam memverifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Suko menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), institusi pendidikan terkait, hingga mekanisme teknis penyetaraan dokumen administrasi. "Pertanyaan publik yang jauh lebih penting justru bagaimana proses verifikasi itu dilakukan selama ini dan atas dasar dokumen apa keputusan administratif tersebut diterbitkan?" ujarnya.
Secara sosial-politik, Suko mewanti-wanti potensi lahirnya perang narasi atau pertarungan framing dari dua kelompok yang saling berseberangan pasca-putusan MK.
Kelompok pendukung diprediksi akan terus menonjolkan fakta bahwa Gibran tidak didiskualifikasi. Sebaliknya, kelompok kritis akan terus mengoreksi dan mengalihkan perhatian pada fakta persidangan mengenai bukti ijazah yang tidak ditemukan.
"Bila masing-masing pihak hanya mengambil porsi fakta yang menguntungkan posisinya, publik hanya akan dijejali dua narasi yang saling berhadapan. Karena itu, diperlukan penjelasan yang utuh dan obyektif, bukan komunikasi yang defensif ataupun partisan," paparnya.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Besar untuk Memakzulkan Gibran
Sebagai poin penutup, Suko menegaskan bahwa hal yang paling dibutuhkan publik saat ini adalah keterbukaan informasi. Jika dokumen dan prosedur penyetaraan tersebut memang sesuai aturan, lembaga terkait diminta menyampaikannya secara sederhana dan terbuka.
Pemerintah dan lembaga negara juga dimintanya tidak sekadar menutup pintu dengan berdalih bahwa persoalan hukum sudah selesai, melainkan wajib menjawab sisa pertanyaan publik.
"Dalam komunikasi politik, ruang informasi yang dibiarkan kosong biasanya akan langsung diisi oleh spekulasi. Keterbukaan adalah kunci utamanya," ucap Suko.