Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 00.29 WIB

Gibran Lolos dari Diskualifikasi, Akademisi Sebut KPU Bisa Diseret ke DKPP Buntut Dokumen Ijazah

Wapres Gibran Rakabuming Raka? (Setwpres) - Image

Wapres Gibran Rakabuming Raka? (Setwpres)

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden disebut menyisakan pekerjaan rumah besar.

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai ada persoalan serius terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Pilpres lalu.

Menurut Surokim, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh MK secara gamblang telah membuka celah bagi publik untuk menyeret penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna diuji secara etik.

"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan," ujar Surokim dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (7/10).

Surokim menegaskan, publik harus jeli membaca putusan MK secara utuh. Sebelum menjatuhkan amar putusan, MK secara tegas menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan setingkat SLTA di luar negeri.

Fakta menarik lainnya yang disorot Surokim adalah temuan MK mengenai dokumen Certificate of Attendance milik Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah bukti kelulusan, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang bisa menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana diwajibkan UU Pemilu.

"Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan. Ini yang harus dibaca dengan cermat," terangnya.

Lebih lanjut, Surokim menyoroti titik lemah KPU yang terungkap dalam persidangan. KPU diketahui hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan Gibran, dengan dalih dokumen itu dikeluarkan instansi berwenang.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore