
Wapres Gibran Rakabuming Raka? (Setwpres)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden disebut menyisakan pekerjaan rumah besar.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai ada persoalan serius terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Pilpres lalu.
Menurut Surokim, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh MK secara gamblang telah membuka celah bagi publik untuk menyeret penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna diuji secara etik.
"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan," ujar Surokim dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (7/10).
Surokim menegaskan, publik harus jeli membaca putusan MK secara utuh. Sebelum menjatuhkan amar putusan, MK secara tegas menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan setingkat SLTA di luar negeri.
Fakta menarik lainnya yang disorot Surokim adalah temuan MK mengenai dokumen Certificate of Attendance milik Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah bukti kelulusan, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang bisa menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana diwajibkan UU Pemilu.
"Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan. Ini yang harus dibaca dengan cermat," terangnya.
Lebih lanjut, Surokim menyoroti titik lemah KPU yang terungkap dalam persidangan. KPU diketahui hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan Gibran, dengan dalih dokumen itu dikeluarkan instansi berwenang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022