← Beranda
KPK Benarkan Terima Laporan Dugaan Politik Uang pada Muktamar Ke-35 NU
Muhammad Ridwan• Kamis, 8 Oktober 2026 | 05.16 WIB
Salah satu spot foto yang bisa digunakan untuk berfoto para muktamirin di area tenda utama Muktamar Ke-35 NU. (Dok Dony/JawaPos.com)
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan dugaan politik uang yang berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Agustus lalu di Jombang. Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau.

"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (7/10).

Budi menyatakan laporan tersebut akan diverifikasi dan ditelaah oleh pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Meski demikian, KPK tidak memberikan informasi secara rinci terkait dugaan pelaporan yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU tersebut.

"Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan memberikan informasi lanjutan kepada pihak pelapor atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan tersebut. "Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada arena Muktamar ke-35 NU.

Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto datang bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau. Mereka menyatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong agar NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ucap Bagus Fitrianto di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (7/10).

 

Ia menyebut, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar ke-35 NU.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 8 Agustus. Saat itu, H. Kholil yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan sejumlah PCNU di wilayah tersebut.

Pada tanggal 8 Agustus tersebut, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.

Setelah tiba di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE yang berlangsung di Gedung MPR RI. Menurut laporan yang disampaikan, kegiatan tersebut diduga menjadi bagian awal dari rangkaian pengondisian dukungan Rais Aam.

Usai kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat disebut menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 40 juta untuk setiap perwakilan.

Sejumlah penerima yang tercantum dalam dokumen antara lain Rais Syuriah PWNU Kalbar KH. Ismail Ghofur, perwakilan PCNU Kubu Raya Abdussalam dan Munif, PCNU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf dan HM. Kusyairi Usman, serta PCNU Sanggau Nasri dan Amin Syukur.

Selain itu, terdapat nama perwakilan PCNU Mempawah Mahmud Jayadi dan Bukhari, PCNU Bengkayang Damssir dan Basori, PCNU Kayong Utara Kusnan dan Nazril, serta PCNU Kota Singkawang Suhadi.

Daftar tersebut juga mencantumkan perwakilan PCNU Kota Pontianak Ahmad Faruki dan Husni Mubarok, PCNU Melawi Rofingi, PCNU Landak Eko Santoso, serta PCNU Sekadau Bagus Fitrianto dan tim.

Rangkaian penerimaan dana kemudian berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. H. Kholil disebut kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya telah menerima uang muka di Jakarta.

 

Para pengurus tersebut kemudian diminta mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil uang pelunasan. Hotel tersebut dalam laporan disebut merupakan milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi lokasi pengambilan sisa dana dari tim pemenangan.

Setelah mengetahui adanya dugaan pemberian dana yang dikaitkan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU, Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau memilih mengembalikan uang tersebut sekaligus melaporkannya kepada KPK

Dalam laporan kepada lembaga antirasuah itu, Bagus turut menyerahkan dokumen perjalanan, kronologi penerimaan dana, serta uang tunai yang terdiri atas uang muka dari Hotel Royal Kuningan dan pembayaran pelunasan yang diterima di Hotel Fatma.

Bagus berharap, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

"Kami mendesak KPK segera menerbitkan keterangan resmi terkait laporan tersebut serta menindaklanjuti dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut berada di balik dugaan praktik suap ini,” pungkasnya.

EDITOR: Diar Candra