JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10).
Setelah aturan induk terbit, beberapa kementerian terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan turunan Perpres tersebut. Batas waktu itu berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu kita batasi tanggal 31 desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujarnya.
Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan salah satu tugas kementeriannya setelah Perpres diterapkan ialah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.
Menurut Maman, perjanjian kemitraan menjadi bagian penting untuk menjabarkan ketentuan dalam Perpres ke dalam aturan yang lebih detail.
Adapun untuk Kementerian UMKM mengawal kemitraan, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
"Selanjutnya nanti selain setelah perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres," ujarnya.
Maman mengatakan pengaturan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR, aplikator, dan pengemudi ojol.
Dia menyebut Perpres yang baru diterbitkan juga memperluas cakupan pengaturan. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada transportasi orang, kini layanan pengantaran barang dan makanan turut masuk dalam regulasi.
"Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," katanya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kementeriannya telah memiliki aturan mengenai biaya platform sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Perpres.
"Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.
Kementerian Perhubungan juga menjadi pihak yang berwenang mengatur tarif angkutan orang. Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komdigi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk menyusun pengaturan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
"Jadi, teman-teman sekalian di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Nezar mengatakan ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri. Salah satu yang akan diatur ialah mekanisme pembentukan tarif oleh platform agar lebih akuntabel dan transparan.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," ujarnya.
Untuk memastikan aturan turunan dari tiga kementerian berjalan selaras, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.
"Ini yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.