Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 19.46 WIB

5 Poin Penting Perpres Ojol, Dari Biaya Platform Hingga Perlindungan Driver

Ilustrasi ojol - Image

Ilustrasi ojol

JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10).

Regulasi ini mengatur sejumlah poin penting, tak hanya mengatur layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

"​Didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang. Termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam Perpres Ojol:

1. Biaya platform 8 persen

Salah satu ketentuan yang berkaitan langsung dengan pengemudi ojek online ialah biaya platform. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga masuk dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.

Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan menjadi kementerian yang mengatur angkutan orang dan tarifnya.

2. Pengantaran barang dan makanan ikut diatur

Perpres ini juga memperluas cakupan pengaturan dari transportasi orang menjadi layanan pengantaran barang dan makanan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore