Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10). (BKIP Kemenhub).
JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10).
Setelah aturan induk terbit, beberapa kementerian terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan turunan Perpres tersebut. Batas waktu itu berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu kita batasi tanggal 31 desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujarnya.
Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan salah satu tugas kementeriannya setelah Perpres diterapkan ialah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022