Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 19.27 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10). (BKIP Kemenhub).

JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10).

Setelah aturan induk terbit, beberapa kementerian terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan turunan Perpres tersebut. Batas waktu itu berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itu kita batasi tanggal 31 desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujarnya.

Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan salah satu tugas kementeriannya setelah Perpres diterapkan ialah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore