← Beranda
Kawal Penerbitan Sertifikat Halal, Ombudsman Buka Posko Daring untuk Terima Aduan
Syahrul Yunizar• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23.02 WIB
Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. (Ombudsman)

 

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka Posko Pengaduan Daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. Posko itu siap menerima aduan masyarakat yang mengalami kendala. Khususnya menjelang batas sertifikasi halal Oktober tahun ini. 

Komisioner Ombudsman Maneger Nasution menegaskan bahwa halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Karena itu, pihaknya ikut terlibat aktif untuk memberikan layanan. Tujuannya agar masyarakat segera mendapatkan kepastian produk yang dikonsumsi dan digunakan memenuhi ketentuan jaminan halal. 

”Oleh karena itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat,” ucap Maneger pada Sabtu (10/10). 

Posko Pengaduan Daring itu dibuka oleh Ombudsman sebagai tindak lanjut kesepakatan antara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. Langkah itu sejalan dengan agenda strategis nasional Asta Cita Presiden.

Baca Juga: Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Terlibat dalam Tata Kelola Tambang Timah

Khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjamin kedaulatan serta keamanan pangan, dan mengukuhkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global melalui kepastian legalitas dan daya saing produk.

Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Pengawasan itu menjadi penting untuk memastikan pelaku usaha memperoleh akses pelayanan yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian. Berkaitan dengan fungsi pengawasan tersebut, Maneger menyatakan, kehadiran Ombudsman untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala.

Melalui posko tersebut, masyarakat dan pelaku usaha bebas menyampaikan pengaduan terkait informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas, kendala pendaftaran atau gangguan pada aplikasi SIHALAL. Selain itu, kesulitan mengakses layanan pendampingan P3H atau pemeriksaan oleh auditor LPH juga bisa dilaporkan.

Apalagi jika muncul dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan, tidak adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, pengaduan kepada penyelenggara layanan tidak ditindaklanjuti. Ombudsman memastikan siap menerima aduan masyarakat.

 

”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan maladministrasi. Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” tegasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan