JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Meutya menyebut seluruh operator seluler telah menerapkan mekanisme perlindungan kuota, termasuk akumulasi sisa kuota yang belum terpakai atau rollover.
Meski demikian, hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Selasa (13/10).
Ia mengatakan Kemkomdigi telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler. Pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meutya menambahkan, pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan terus dilakukan. Kemkomdigi juga akan mengingatkan operator secara berkala agar kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan kuota dapat meningkat.
“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Meutya menerbitkan Surat Edaran untuk melarang seluruh operator menghilangkan sisa kuota internet dan menarik biaya tambahan dari konsumen. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat edaran yang diterbitkan adalah SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Edaran tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.