Oleh: Suhendro Boroma
(Anggota KPU Sulut 2003-2008)
TANGGAL 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada. Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena UU No. 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan Pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004.
Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15% kursi atau 15% suara sah di DPRD yang berhak mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada). Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 Pemohon: Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn. Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.
MK mengabulkan permohonan mereka. Parpol atau gabungan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetapi memperoleh (gabungan) suara sah setara 15% diberi hak mengajukan pasangan cakada. MK memerintahkan, putusan tersebut serta merta dilaksanakan pada Pilkada 2004 meski prosesnya sudah sedang berlangsung.
KPU Sulut sudah tentu terikat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Maka, pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dari semula hanya empat, menjadi lima (sesuai nomor urutnya): Hengky Baramuli-DP Togas, AJ Sondakh-Aryanti Baramuli, Ferry FX Tinggogoy-Hamdi Paputungan, SH Sarundajang-FH Sualang, Wenny Warouw-Marhany Pua.
Dua dari lima calon gubernur (cagub) tersebut memiliki surat keterangan pengganti ijazah. Ijazah asli mereka untuk jenjang pendidikan tertentu sudah hilang.
Hengky Baramuli dalam berkas adminitrasi pencalonan mengajukan surat keterangan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. AJ Sondakh mengajukan surat yang sama untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Reputasi kedua tokoh ini tidak diragukan. Hengky Baramuli sebelum menjadi cagub, pernah menjadi anggota DPR RI. AJ Sondakh anggota DPR RI tiga periode, mantan Dekan FISIP Unsrat, pernah ketua DPRD Sulut, dan Gubernur Sulut pertama di era reformasi. Dari rekam jejak posisi jabatan publik yang mereka emban menunjukkan ijazahnya sudah berkali-kali diperiksa, diverifikasi, diteliti, dan dinyatakan lulus alias sah.
Prof Dr Donald Rumokoy (Ketua), Prof Dr HT Usup, Dr Richard Siwu PhD, dan Dra Trilke Tulung MA melalui rapat pleno KPU Sulut, menugaskan saya sebagai Ketua Pokja Penetapan Pemilih, Penetapan Paslon, Pemilihan dan Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk Pilkada 2025.
Dengan sendirinya, menjadi tugas dan kewenangan saya untuk melakukan verifikasi administratif (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) terhadap kelengkapan persyaratan kelima paslon. Termasuk, dan terkhusus “surat keterangan pengganti ijazah” AJ Sondakh dan Hengky Baramuli.
Hasil vermin, surat keterangan pengganti ijazah yang diajukan AJ Sondakh dan Hengky Baramuli sah dan memenuhi syarat. Ini mengacu pada PKPU, khususnya pasal-pasal yang berkenaan dengan uji administrasi ijazah paslon. Surat keterangan pengganti ijazah yang dimaksud dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh Dikbud setempat (sesuai jenjang pendidikannya). Norma yang berlaku waktu itu, paslon gubernur-wagub serendah-rendahnya tamat dan memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Untuk verfak saya mendatangi sekolah mereka secara langsung. Hengky Baramuli menempuh dan tamat di salah satu SD Negeri di Parepare. Melanjutkan dan tamat di SMP Negeri 1 Kendari, tamat di SMK Kristen Makassar.
AJ Sondakh sekolah dan tamat di SD Kristen Tompaso, melanjutkan dan tamat di SMP Negeri Langowan, Minahasa.
Saya menjumpai kepala sekolahnya. Bukan guru bidang studinya. Tidak pula guru kelasnya. Wakil kepala sekolah juga bukan pihak yang saya temui.
Kepada setiap kepala sekolahnya, saya meminta empat hal: (1) Verifikasi atas keabsahan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan. (2) Buku daftar siswa yang memuat Nomor Induk Siswa. (3) Buku Daftar Kelulusan Siswa yang memuat Nomor Ijazah dan tanggal kelulusan, beserta nilai mata pelajaran yang diuji dan tertera di ijazah. (4) Arsip nilai raport sepanjang yang bersangkutan menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Empat dokumen tersebut saya foto copy dan minta dilegalisasi oleh kepala sekolahnya. Lolos dan terpenuhi semuanya, saya meminta yang kelima: Surat keterangan bahwa yang bersangkutan lengkap memiliki empat dukomen tadi. Surat yang terakhir ini, kepala sekolahnya tanda tangan, dibumbuhi stempel, ditulis/diketik di atas kertas berkop sekolah yang bersangkutan.
Begitulah verifikasi faktual yang saya lakukan untuk melakukan uji kebenaran dan uji kejujuran terhadap surat keterangan pengganti ijazah AJ Sondakh dan Hengky Baramuli. Untuk Hengky Baramuli saya mendatangi dan bertemu langsung dengan kepala sekolah SD di Parepare, Kepsek SMP Negeri 1 Kendari, Kepsek SMA Kristen Makassar. Saya juga bertemu langsung dengan Kepsek SD Kristen Tompaso dan SMP Negeri Langowan untuk melakukan verifikasi faktual dengan membawa pulang kelima dokumen seperti di sebut di atas, langsung dari kepala sekolahnya.
PKPU maupun petunjuk teknis tentang verifikasi adminitratif dan verifikasi faktual cakada tidak sedetail itu. Tetapi saya melakukannya untuk menutup segala celah kemungkinan ketidakbenaran dan ketidakjujuran atas dokumen “surat keterangan pengganti ijazah”. Sekaligus melindungi calon yang bersangkutan atas sangkaan dan atau bakal gugatan terhadap keabasahan persyaratan calon yang bersangkutan di kemudian hari. Sudah tentu, ini yang terpenting, untuk menjaga dan memenuhi tugas dan kewajiban anggota KPU dalam melaksanakan pemilu/pilkada yang jujur dan adil.
Masih menyakut verfikasi administratif dan verifikasi faktual ijazah, norma dalam PKPU maupun petunjuk teknis pelaksanaannya, juga mengatur calon anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wapres, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang sekolahnya sudah ditutup atau dimerger. Juga, sudah pasti mengatur tentang ijazah dari sekolah luar negeri.
Terhadap sekolah yang sudah ditutup atau sudah dimerger, normanya tetap sama: verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Dalam hal melakukan verifikasi faktual terhadap sekolah yang sudah ditutup atau dimerger, setidak-tidaknya dua hal yang perlu dilakukan dan didapatkan. Pertama, anggota KPU mendatangi bekas sekolah yang bersangkutan. Untuk memastikan apakah sekolahnya benar-benar (pernah) ada, atau tidak ada. Untuk hal ini dapat ditambahkan dengan dokumentasi foto dan keterangan dari bekas kepala sekolahnya, atau bekas gurunya.
Kedua, melakukan verifikasi faktual di kantor Dikbud/Diknas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan dengan keabsahan sekolah dan ijazah yang bersangkutan. Tentu tidak sekadar memverifikasi surat keterangan ijazah, atau foto copy ijazahnya. Perlu mendapatkan copy dokumen pendukung lainnya. Antara lain, ini yang terpenting, Nomor Ijazah dan tanggal kelulusan yang bersangkutan. Semua Nomor Ijazah dan tanggal kelulusan sekolah-sekolah di bawah naungan Dikbud/Diknas/Depag, negeri maupun swasta, ada arsip dokumennya yang disimpan di instansi tersebut. KPU mestinya mendapatkan dokumen yang dimaksud secara resmi, legal dan sah.
Untuk calon yang sekolah di luar negeri, KPU tidak harus melakukan verifikasi langsung ke sekolahnya. Tetapi jika negara tempat sekolahnya hanya di sekitaran ASEAN, KPU dapat melakukan verifikasi faktual di sekolahnya secara langsung. Dalam hal sekolahnya di negara yang jauh dan tidak memungkinkan melakukan verifikasi faktual di sekolahnya, mestinya mendatangi Atase Pendidikan Kedutaan Besarnya di Jakarta.
Dapat saja melakukan verifikasi ke Kemendiknas dan atau Atase Pendidikan KBRI di negara caleg, capres/cawapres, cagub/cawagub, cabup/cawabub, sekolah atau kuliah. Tetapi, apakah Kemendiknas dan atau Atase Pendidikan di KBRI membawahi sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri? Apakah Kemendiknas dan atau Atase Pendidikan di KBRI punya kewenangan mengurus sekolah di luar negeri? Pertanyaan ini penting untuk menentukan, apakah Kemendiknas dan atau Atase Pendidikan KBRI memiliki legal standing mengeluarkan keterangan atas keabsahan ijazah caleg, capres/capwapres, cagub/cawagub, cabub/cawabub, cawali/cawawali yang sekolah atau kuliah di luar negeri.
Status legal standing tidak bisa disederhanakan dengan “common sense” atau “pengetahuan umum”, bahwa sekolah tertentu di suatu negeri setara SMA di Indonesia, atau perguruan tinggi di negeri tetangga tamatannya setingkat S1 di Indonesia. Juga tidak cukup “dijembatani” oleh peraturan Mendiknas, bahwa tamatan sekolah tertentu di luar negeri dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya di Indonesia.
Kewenangan mengatur sekolah atau perguruan tinggi di tiap negara merupakan hak absolut negara yang bersangkutan. Karena itu, menentukan keabsahan jenjang dan status ijazah seseorang yang sekolah atau kuliah di luar negeri adalah kewenangan mutlak instansi yang berwewenang di negara yang bersangkutan. Pihak atau instansi terdekat yang berwewenang mengeluarkan keterangan keabsahan jenjang dan status ijazah seseorang yang sekolah atau kuliah di luar negeri adalah Atase Pedidikan Kedutaan Besar negara yang bersangkutan di Jakarta.
Surat keterangan keabsahan jenjang pendidikan dan status ijazah seseorang yang dikeluarkan oleh Atese Pendidikan di Kedubesnya di Jakarta tersebut, selanjutkan “disepadankan” dengan norma pendidikan yang diatur oleh Kemendiknas. Produknya, berupa Surat Keterangan dari Kemendiknas, bahwa mengacu pada surat keterangan keabsahan jenjang pendidikan dan ijazah yang dikeluarkan oleh Atase Pendidikan Kedubes negara yang bersangkutan di Jakarta, orang yang dimaksud telah menempuh pendidikan di jenjang setara SMA, atau perguran tinggi di Indonesia, dan ijazahnya yang bersangkutan sah setara SMA atau perguruan tinggi di Indonesia.
“Surat Keterangan Keabsahan” dari Atase Pendidikan Kebudes asing mengesahkan legal standingnya. Sementara “Surat Keterangan Kesapadanan” dari Kemendiknas menegaskan supermasi hukum nasional dan kedaulatan negara dalam mengatur pendidikan di Indonesia. Dua surat ini, seyogyakan didapatkan oleh KPU terhadap setiap caleg, capres, cawapres, cagub, cawagub, cabub, cawabub, cawawali, atau cawali yang sekolah atau menamatkan pendidikan di luar negeri.
PENUTUP
Keputusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026 tentang keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan ijazahnya tidak setara SMA di Indonesia, tetapi yang bersangkutan tetap sah sebagai Wapres sampai 2029 semestinya menjadi pelajaran yang sangat dan sungguh penting bagi sejarah dan peradaban demokrasi modern Indonesia.
Pertama, untuk kesekilan kalinya terbukti, UU Pemilu kita tidak berdaya mengatasi pelanggaran, penyimpangan, kecurangan dan pengikaran secara telanjang terhadap prinsip pemilu yang jurdil: seseorang tetap sah sebagai wapres sampai periodenya berakhir, meski sudah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai cawapres. Hari ini terjadi pada seorang wapres. Berikutnya mungkin bisa terjadi pada seorang presiden, gubernur, wagub, bupati, walikota, atau anggota legistatif. Hanya gara-gara “waktu mempersoalkan PHPU sudah selesai”, dan atau pihak penggugat/pemohon tidak memiliki legal standing.
Kelemahan UU Pemilu ini harus segera diatasi dan diakhiri. Sejak Indonesia melaksanakan pilpres, pileg, dan pilkada pertama di era reformasi tahun 2004, terdapat semangat kuat untuk menghadirkan “demokrasi subtansial”, bukan sekadar “demokrasi prosedural”. Ternyata, hingga lima kali pelaksanaan pemilu di era reformasi (2004, 2009, 2014, 2019, 2024) tetap berkutat di wilayah “demokrasi prosedural”, masih jauh dari “demokrasi subtansial”. Sudah semestinya semua pihak terpanggil dan memenuhi panggilan sejarah bangsa ini untuk segera mengakhiri pemilu sekadar menjalani dan menghasilkan “demokrasi prosedural”.
Kedua, kasus ijazah Gibran, termasuk sengketa ijazah mantan Presiden Jokowi yang berkepanjangan, semestinya sangat bisa diatasi dan dicegah dengan hadirnya KPU yang benar-benar memegang prinsip jurdil, profesional, terbuka dan akuntabel dalam menjalankan amanahnya. Teledor, lalai, atau mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berujung pada hasil pemilu yang buruk dan menjadi aib bagi demokrasi di tanah air. Jika terdapat indikasi kelalaian atau penyimpangan, mestinya KPU dituntut bertanggung jawab secara hukum.
Kedepan, KPU di semua tingkatan, Banwaslu di semua jenjang, perlu segera dibenahi. Mencakup aspek rekruitmen, kelembangaan, regulasi, penegakan aturan, evaluasi, etik, dan sanksi tegas, harus ditata kembali guna menutup segala celah yang memungkinkan terulang lagi aib nasional dalam pelaksanaan pemilu.
Ketiga, penegakan sanksi kepada KPU atas kelalaiannya hingga terjadilah aib demokrasi ini. Ramai orang-orang menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai wakil presiden menyusul putusan MK 6 Oktober 2026. Tentu Gibran punya hak menentukan sikapnya sendiri. Tetapi langkah pengunduran diri dapat menunjukkan bangsa Indonesia segera sadar dan punya kedewasaan “mengobati” aib demokrasi.
Hal yang sama berlaku bagi para anggota KPU yang lalai, teledor dan atau yang diduga melakukan penyimpangan sehingga aib demokrasi ini terjadi: punya keberanian etik mengundurkan diri sebagai bentuk “pertobatan dan permohoan maaf” kepada rakyat Indonesia. Selain, terbuka diproses secara hukum bagi yang diduga melakukan pelanggaran.
Menyesali peristiwa ini sudah semestinya. Meratapinya tidak menyelesaikan masalah. Memperbaikinya bersifat segera dan sangat butuh langkah nyata.
Tidak perlu IQ secemerlang otak Albert Einstein. Atau kecanggihan berpolitik dan sikap kenegarawan sekaliber Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Sjahrir.
Cukup memerlukan orang-orang yang waras untuk membuat demokrasi dan peradaban Indonesia tidak menempuh jalan yang salah.