JawaPos.com - Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, secara resmi mengganti nama merek lini mobil listrik premiumnya, Denza, menjadi Danza.
Hal tersebut menyusul kekalahan perusahaan tersebut dalam sengketa merek di Mahkamah Agung (MA).
Pergantian nama ini dikonfirmasi langsung oleh Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan.
“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia,” kata Luther saat dihubungi JawaPos.com, Senin (5/10).
Dia menekankan, bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
“Melalui identitas Danza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” ungkap dia.
Selain itu, mereka juga dijelaskannya akan tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis.
Sebelumnya diberitakan, produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek Denza di tingkat Mahkamah Agung.
Menyusul putusan tersebut, perusahaan terpantau mengajukan pendaftaran merek baru dengan nama “Danza” di Indonesia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pengajuan merek Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073.
Merek tersebut didaftarkan dalam kelas 12 yang mencakup berbagai jenis kendaraan beserta komponennya, seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis, truk, dan forklift.
Pada tanggal yang sama, BYD Company Limited juga mengajukan pendaftaran Danza untuk kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542.
Baca Juga: Denza Absen di GIIAS 2026 Usai Sengketa Merek dengan WORCAS Ditolak MA
Kelas ini meliputi berbagai layanan jasa terkait kendaraan, seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, layanan pengisian kendaraan listrik, serta perlindungan anti-karat. (*)