JawaPos.com - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memenangkan gugatan di PTUN terkait pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, Tangerang Selatan. Keputusan serupa juga didapat dari Ombudsman RI.
Putusan PTUN ini dibuat pada 1 Oktober 2026. Pengadilan memutukan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima.
Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang dikabulkan PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026. Kasus ini kemudian dibawa ke meja banding.
Sementara itu, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” ujar Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Dia menjelaskan, kini UIN tengah fokus pada proses integrasi. Tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.
Dasar hukum pengelolaan ini sudah termuat dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta.
“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” tegasnya.
UIN berharap semua pihak terkait akan mematuhi putusan PTUN dan Ombudsman. Dengan begitu, tidak ada lagi konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
"Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," pungkas Alwanih.