← Beranda
Formappi: UU Cipta Kerja Sarat Kepentingan Politik dan Pesanan Sponsor
Dimas Ryandi• Jumat, 6 November 2020 | 20.03 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1
JawaPos.com - ‎Massa dari elemen buruh, mahasiswa dan akademisi tetap menolak UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakannya mereka akan terus menggelar ujuk rasa dan juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Made Leo Wiratma mengatakan, penolakan tersebut salah satuny terjadi karena tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.

Made Leo juga mengingatkan, bahwa Ketua DPR Puan Maharani berjanji dalam setiap pembahasan UU Cipta Kerja bakal transparan dan mengundang partisipasi publik sebenarnya tidak terpenuhi.

"Pernyataan Ketua DPR bahwa parlemen akan membahas RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka, tidak terbukti," ujar Made Leo kepada wartawan, Jumat (6/11).

Oleh sebab itu, banyaknya aksi penolakan dengan melakukan ujuk rasa adalah bentuk aksi yang mengeluhkan DPR dan pemerintah tidak mengundang partisipasi publik dalam pembahasannya.

"DPR justru tidak membuka ruang secara luas bagi partisipasi publik dalam pembahasan, sehingga memunculkan gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah," katanya.

Made Leo menduga sudah sedari awal UU Cipta Kerja merupakan pesanan dari sponsor. Karena kental dengan nuasa politiknya. Sehingga ini tidak berpihak ke rakyat.

"Termasuk Cipta Kerja sarat kepentingan politik dan ada pesan sponsor dari pengusungnya," ungkapnya.

Made Leo juga menegaskan UU yang menjadi pesanan sponsor salah satunya adalah UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seringnya pembahasan RUU kontroversial seolah-olah menjadi era normal baru bagi DPR," pungkasnya.‎
EDITOR: Dimas Ryandi