← Beranda
Pegawai KPK akan Jadi ASN Polri, Masyarakat Jangan Berprasangka Buruk
Bintang Pradewo• Kamis, 30 September 2021 | 18.27 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan yang dikakukan oleh Kapolri Sigit harus dilihat dari prasangka baik. Karena itu adalah jalan tengah dalam menyelesaikan masalah.

"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik saja. Jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik ya maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam, apalagi kalau berangkatnya dari prasangka suuzan dengan paradigma teori konspirasi," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (30/9).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menmbahkan, kementerian atau lembaga yang mengatur soal ASN harus melihat 56 pegawai KPK tersebut yang tidak bisa diperbaiki wawasanya.

"Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada kementerian dal lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian. Jika melihat sikap-sikap kementerian lembaga erkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.

Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini.
EDITOR: Bintang Pradewo