← Beranda
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
Syahrul Yunizar• Rabu, 30 September 2026 | 18.35 WIB
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu. Atas proses hukum tersebut, DPR menyinggung soal kambing hitam dalam kecelakaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada seorang petugas di lapangan. Dia mengingatkan, proses hukum tersebut tidak boleh menjadi celah untuk mengkambing hitamkan petugas.

”Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengkambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (30/9).

Dalam keterangan yang sama, Huda menyoroti temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang membeberkan 6 faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya saluran komunikasi darurat serta belum pernah diterimanya pelatihan pengereman darurat oleh masinis tersebut.

Baca Juga: Sering Dengar Lagu Lawas? Sains Ungkap Efek Musik Nostalgia Bagi Otak!

Menurut Huda, temuan tersebut membuktikan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. Karena itu, dia mempertanyakan penetapan tersangka atas pengambilan keputusan oleh masinis yang belum pernah dilatih.

”Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika dia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” bebernya.

Politisi PKB itu pun menegaskan bahwa evaluasi mendasar harus segera menyentuh aspek operasional, penataan ulang alur informasi di Pusat Kendali Kereta (PPKP), hingga jaminan kelaikan sarana seperti kondisi kaca lokomotif. Dia mendesak Kemenhub dan PT KAI tidak sekadar menutup kasus dengan pemidanaan individu tanpa melakukan audit keselamatan menyeluruh.

”Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Barat itu memperingatkan bahwa pengabaian terhadap perbaikan struktur keselamatan organisasi hanya akan membahayakan nyawa masyarakat pengguna moda transportasi rel. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama di atas sekadar formalitas penegakan hukum.

”Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional,” terang dia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menyampaikan bahwa Subdit Kamneg telah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Penyidikan itu dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Secara keseluruhan sudah ada 54 saksi yang diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah rekaman CCTV, rekaman komunikasi, mengamankan barang bukti serta dokumen terkait dengan operasional KA Argo Bromo Anggrek. Tidak hanya itu, turut dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

”Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” terang Anom.

Baca Juga: Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo

Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Sehingga masih ada cukup jarak ketika prosedur tersebut dilakukan. Namun, karena baru dilakukan setelah KA Argo Bromo Anggrek berada 263 meter dari KRL 5568, tumburan tidak terhindarkan.

”Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan, baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terang dia.

Prosedur emergency brake, lanjut Anom, juga harus dilakukan ketika masinis ragu melihat warna sinyal kereta. Termasuk jika masinis merasa ragu warna sinyal yang terlihat adalah merah atau hijau. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah pengereman.

”Apabila dia ragu-ragu (sinyal) itu merah atau hijau, di SOP-nya sebenarnya dia bisa melakukan tindakan pengereman. Jadi, kalau ragu-ragu, dia ngerem dulu. itu SOP-nya,” tegas Anom.

Atas dugaan kelalaian tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat menggunakan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan