JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh informasi terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Koalisi menilai putusan MK tersebut menyingkap persoalan serius dalam proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon wakil presiden. Mereka menyoroti pernyataan MK yang menyebut tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Temuan tersebut memperlihatkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan yang seharusnya dilakukan KPU secara cermat dan akuntabel," sebagaimana keterangan tertulia Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu, Jumat (9/10).
Koalisi merujuk Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut, menurut mereka, mengharuskan verifikasi tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen persyaratan calon.
Baca Juga: Belanja Negara Tembus Rp 2.660 Triliun hingga September 2026, Ini Kata Kemenkeu
Atas dasar itu, koalisi menilai KPU gagal memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka bahkan menduga kelalaian tersebut tidak semata-mata terjadi akibat kekeliruan administratif.
Koalisi juga menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Berdasarkan fakta persidangan yang ketentuan tersebut disebut baru muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2024," tuturnya.
Karena itu, koalisi mempertanyakan proses pembentukannya karena aturan itu tidak tercantum dalam draf yang dipaparkan saat uji publik di KPU maupun dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.
Ketentuan tersebut kemudian tercantum dalam dokumen PKPU yang diundangkan pada 13 Oktober 2024, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka. Koalisi menilai kemunculan aturan itu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi KPU dalam menyusun regulasi pencalonan.
Kecurigaan koalisi semakin menguat karena pengecualian tersebut hanya berlaku dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Ketentuan serupa tidak diterapkan dalam regulasi pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah," tegasnya.
Koalisi pun menduga perubahan aturan tersebut memberikan kemudahan khusus bagi pencalonan Gibran. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan harus diperiksa dalam kaitannya dengan integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Kramat Pulo yang Melalap 50 Bangunan, 30 Mobil Pemadam Diturunkan
Kritik terhadap KPU juga berkaitan dengan sejumlah persoalan lain selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Koalisi menyinggung perubahan peraturan mengenai pencalonan mantan narapidana korupsi serta penghitungan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Selain itu, koalisi menyoroti keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan yang menyatakan KPU tidak memberikan akses pengawasan terhadap proses pencalonan, termasuk untuk memeriksa dokumen persyaratan para calon.
Bagi koalisi, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan perlunya pertanggungjawaban dari penyelenggara pemilu. Mereka menilai persoalan pencalonan Gibran telah berkembang menjadi masalah serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mendesak KPU membuka informasi mengenai seluruh proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kedua, mendesak Presiden dan DPR memasukkan anggota KPU RI periode 2022–2027 ke dalam daftar hitam dalam proses seleksi anggota penyelenggara pemilu periode 2027–2032," jelasnya.