JawaPos.com - Sebanyak 8 pelajar SMP Negeri 18 diperiksa Polresta Malang Kota. Mereka diduga menjadi korban kekerasan, oleh eks kepala sekolah Mohammad Amrozi Hamidi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengungkapkan, korban terdiri dari MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13)
“Semua korban dilakukan pemeriksaan, dan menjadi bagian pendalaman dari penyelidikan perkara,” ungkap Ipda Lukman, Minggu (27/9).
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Jeda Komunikasi dengan Pasangan Dapat Meningkatkan Kedekatan Hubungan
Penanganan perkara ini terus dilakukan penyidik, tidak hanya memanggil 8 terduga korban, tapi juga sejumlah saksi.
Kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut untuk melengkapi alat bukti.
“Kami juga telah melakukan visum et repertum kepada dua korban, yakni MPA dan RAF di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang,” imbuhnya.
Dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026.
Kemudian, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dengan tertanggal 26 September 2026.
“Upaya penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan secara bertahap. dan menyesuaikan dengan keterangan beserta alat bukti yang didapatkan petugas. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," pungkas Ipda Lukman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Para Korban, Lilik Yuliana, menyampaikan, laporan yang dilayangkan oleh para korban bersifat sama, yaitu merupakan dugaan kekerasan fisik oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
Menurutnya, insiden yang dialami para korban terjadi pada Kamis pagi (24/9/2026), di sekitar area gerbang halaman sekolah tersebut.
“Saat itu pelajar hendak masuk ke dalam kelas. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH dipicu hanya karena korban tak mengenakan pakaian lurik, sebagaimana aturan dari sekolah,” terang Lilik.
Namun, lanjut dia, aturan soal baju tradisional itu tetap memberikan kelonggaran, setiap pelajar yang tak memiliki pakaian lurik bisa menggunakan batik non seragam sekolah.
"Kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan," tandas Lilik.