← Beranda
Kepergok Bawa 1 Ton Selada hingga Ayam, Sejumlah Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Dicegat Petugas
Dadang Kurnia• Senin, 28 September 2026 | 18.24 WIB
Petugas gabungan mengamankan puluhan boks sayuran yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina resmi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Kamis (24/9). (Karantina Jatim)

 

JawaPos.com - Patroli malam petugas gabungan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi pada Kamis (24/9), berbuah temuan berton-ton komoditas pangan dan hewan tanpa dilengkapi sertifikat karantina resmi.

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim), Hudiansyah Is Nursal menjelaskan, barang bawaan yang dicegat oleh petugas gabungan cukup beragam, mulai dari 1 ton sayuran, keju, janur, hingga dua ekor ayam hidup yang nekat dimasukan ke dalam tas penumpang.

Kegiatan yang melibatkan Karantina Jatim, KSOP Tanjungwangi, TNI AL Banyuwangi, Polairud, KP3, hingga pihak ASDP tersebut dimulai dengan menyisir pintu masuk dan keluar pelabuhan sejak pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan dua bus yang membawa muatan mencurigakan.

"Dari hasil pemeriksaan bus tersebut, petugas menemukan 20 boks selada seberat 1 ton, dua boks timun, empat boks asparagus, dan delapan boks salak tanpa dokumen resmi," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (28/9).

Tak hanya hasil bumi, petugas juga mendapati dua kardus besar berisi ikan hias serta dua ekor ayam di dalam tas yang belum mengantongi surat izin karantina.

Hudiansyah menjelaskan, mobilitas yang sangat tinggi di jalur Jawa-Bali membuat Pelabuhan Ketapang rawan pelanggaran lalu lintas komoditas.

"Dengan sinergi antarinstansi, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dijamin sehat dan memenuhi ketentuan karantina," tegas Hudiansyah.

Ia mengklarifikasi bahwa komoditas yang dicegat dalam patroli tersebut sejatinya bukanlah barang ilegal atau terlarang. Namun, barang-barang tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan karantina sebelum menyeberang pulau guna mencegah penyebaran hama dan penyakit menular.

Atas temuan ini, para pemilik barang dan pengelola angkutan tidak langsung ditahan, melainkan diarahkan untuk segera mengurus dokumen perkarantinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Cegah Penyakit Surra, Karantina Jatim Perketat Pengiriman Kuda ke Kalimantan

Hudiansyah pun mengimbau masyarakat untuk lebih sadar aturan sebelum melakukan perjalanan menyeberangi selat.

"Kami mengimbau pemilik dan pengelola angkutan untuk patuh dan melapor kepada petugas apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya," ucapnya.

EDITOR: Kuswandi