JawaPos.com - Satpol PP Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) di kawasan permukiman Kecamatan Wonokromo.
Selain karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman, toko tersebut menyalahgunakan izin dengan menjual miras secara eceran, padahal berstatus subdistributor.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran mihol ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman beralkohol.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya telah mengawasi toko tersebut pada 3 September 2026.
Baca Juga: Selama Tuntutan Belum Dipenuhi, GSJT Terus Lakukan Penutupan Jalan di Surabaya
Dari hasil pengawasan, toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Meski telah ditindak, toko tersebut masih menjalankan usaha ecerannya. Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat.
Hal itu karena petugas mendapati anak-anak relatif mudah mendapatkan minuman tersebut secara eceran.
Baca Juga: Massa GSJT Masih Blokade Jalan Jagir Wonokromo Surabaya
"Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing," kata Irna, Kamis (1/10).
Menurut Irna, hasil penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah titik juga menunjukkan bahwa minuman beralkohol dapat diperoleh melalui penjualan secara eceran maupun daring.
"Setelah kami lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang (mereka) mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan (pesanan) online," ujarnya.
Karena itu, Irna memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, untuk mencegah anak-anak terpapar dampak penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras," tegas Irna.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Baru Keluar Penjara 7 Bulan, Pria di Surabaya Ini Curi Motor 36 TKP
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menjelaskan alasan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
"Di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin," kata Rizal.
Menurut Rizal, lokasi toko tersebut berada terlalu dekat dengan permukiman sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin sebagai penjual eceran.
"Karena kalau jarak dengan permukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar," ujarnya.
Rizal mengatakan, penindakan terhadap tempat usaha tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses Tipiring.
Baca Juga: Sempat Minta Bantuan Dukun, Pelaku Curanmor di 36 TKP Surabaya Akhirnya Ditangkap
Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi, awalnya ini sudah proses Tipiring, pelanggaran tindak pidana ringan, kita kasih tanda pelanggaran. Kemudian proses pro justitia, tindak pidana ringan, kami limpahkan ke pengadilan," kata Rizal.
Namun, Rizal menyebut, berdasarkan hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag, toko tersebut diketahui masih menjalankan aktivitas usaha.
"Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan," pungkasnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bawa Aspirasi Pengusaha Truk Towing Surabaya soal BBM Subsidi ke BPH Migas