← Beranda
Usaha Pemilahan Sampah Tak Bisa Sembarangan, Pemkot Surabaya Beberkan Kriterianya
Ardini Pramitha• Jumat, 2 Oktober 2026 | 04.18 WIB
Pemerintah Kota Surabaya tertibkan akivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Pemkot juga menyiapkan edukasi dan pendampingan bagi warga yang ingin tetap menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pendekatan edukasi dan pendampingan akan dilakukan kepada warga yang menjalankan aktivitas pemilahan sampah, terutama yang berada di lingkungan permukiman.

Menurut Fikser, warga yang ingin melanjutkan usaha pengelolaan sampah akan difasilitasi dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.

Pemkot melalui DLH bahkan akan menurunkan tim untuk membantu warga mengurus legalitas usaha.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan,” kata Fikser saat ditemui dalam kegiatan penertiban di kawasan Keputih, Kamis (1/10). 

Ia menjelaskan, legalitas usaha pemilahan sampah tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Pelaku usaha juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis agar aktivitas pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya kepemilikan atau legalitas lahan, ketersediaan alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu hasil pengolahan.

“Selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” ujarnya.

Langkah pendampingan tersebut menjadi bagian dari penataan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Keputih. 

Sebelumnya, DLH bersama pihak kelurahan dan kecamatan mendata terdapat 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.

Penanganan terhadap puluhan lokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemkot juga akan mengundang para pekerja dan pengepul sampah untuk mengikuti sosialisasi di tingkat kecamatan.

Fikser mengatakan, pendekatan berbeda akan diterapkan terhadap aktivitas pemilahan sampah yang berada di lingkungan permukiman. 

Pemkot akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan perizinan sebelum melakukan langkah penertiban.

“Kami akan datangi, beri edukasi, sosialisasi dan kita bantu perizinannya. Biar warga juga ketika berusaha itu bisa tenang,” katanya.

Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah, sekaligus memastikan kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang memenuhi standar lingkungan. Hal ini karena aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan, seperti bau maupun pencemaran air.

"Kami juga menyiapkan pemulihan lingkungan pada lahan aset pemerintah yang telah ditertibkan dan dibersihkan. Setelah proses tersebut selesai, lahan akan ditanami berbagai jenis pohon," tandasnya. 

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra