JawaPos.com - Keluar masuk penjara ternyata tak membuat tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya berhenti beraksi.
Ketiganya kembali ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV.
Mereka ialah, MSF warga Jalan Mojo Kidul, Gubeng, Surabaya; OCK, 28, asal Desa Krajan, Bangsalsari, Kabupaten Jember; dan AL, 27, warga Sedati Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi mereka bahkan tak hanya dilakukan di Surabaya, tetapi merambah sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Baca Juga: PDIP Surabaya Tegaskan Kader Tak Boleh Terlibat Pungli Berkedok Janjikan Pekerjaan
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (23/9), sekitar jam 02.00 WIB.
Dari penyelidikan polisi, komplotan tersebut diketahui tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Komplotan tersebut juga beraksi di luar Kota Surabaya. Kota Sidoarjo 4 TKP, Kota Malang 4 TKP, dan Lamongan 5 TKP,“ kata AKP Hadi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memilih lokasi yang memungkinkan mereka mengambil sepeda motor dengan mudah.
Mereka masuk melalui pagar yang tidak dikunci dengan gembok. Selanjutnya, sepeda motor korban yang berada di garasi maupun tempat kos menjadi sasaran.
Baca Juga: 6 Cara ke Gunung Bromo dari Surabaya Naik Transportasi Umum, Pilih Rute Sesuai Waktu dan Biaya
“Posisi sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setir, serta saat kejadian korban sedang beristirahat di dalam kamar kos,” ungkapnya.
Tiga lokasi yang menjadi bagian dari pengungkapan perkara ini berada di Jalan Karang Wismo 2/24 Surabaya, Keputih Gang 1B Nomor 58, serta Jalan Sutorejo Utara VIII/31.
Aksi di Jalan Karang Wismo 2/24 terjadi Jumat (4/9). Kemudian di Keputih Gang 1B Nomor 58 pada Selasa (18/6) pukul 21.45 WIB, serta Jalan Sutorejo Utara VIII/31 pada Senin (10/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Gubeng 5 September 2026, Polsek Sukolilo 11 Agustus 2026, dan Polsek Mulyorejo 19 Juni 2026,” ujarnya.
Dari tiga lokasi tersebut, masing-masing korban kehilangan satu unit sepeda motor. Kendaraan yang raib yakni Vario biru, Beat merah, serta Beat merah hitam.
Baca Juga: Gara-gara KTP Dipinjam untuk Beli Alphard, Seorang Sopir di Surabaya Gagal dapat Bansos
Hadi mengungkapkan, MSF, OCK, dan AL menjalankan tugas yang berbeda saat melancarkan aksi curanmor.
MSF dan OCK berperan selaku eksekutor, sementara AL bertugas memantau situasi sekitar TKP.
Para pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci dengan gembok, selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi atau tempat kos.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti terdiri dari sebuah tas, berisi 3 buah kunci letter T, 6 buah kunci letter L, serta 2 buah HP.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, Ketiganya ternyata sudah menjadi langganan hotel prodeo alias kerap keluar masuk penjara.
Baca Juga: Larang Penambahan Diskotek Baru, Wali Kota Surabaya: PAD Bisa Dicari di Tempat Lain
Tersangka MSF pernah ditahan Polsek Gubeng 2 kali tahun 2017 dalam perkara penipuan dan penggelapan, divonis 5 bulan, dan 2019 perkara curat sepeda onthel dengan vonis 5 bulan penjara.
Setelah bebas, dia beraksi lagi dan ditangkap Polsek Rungkut di tahun tang sama, perkara pencurian sepeda onthel dengan vonis 10 bulan penjara.
Pada tahun 2021, ia juga ditahan Polsek Benowo perkara pencurian sepeda onthel dengan vonis 2,5 tahun penjara, serta Polsek Wonokromo perkara curanmor tahun 2023 dengan vonis 4 tahun penjara.
Sementara, tTersangka OCK pernah ditahan Polsek Jambangan pada 2014 perkara obat pil Double L dengan vonis 6 bulan penjara, lalu di Polsek Buduran dengan vonis 7 bulan penjara tahun 2016 atas kasus tawuran.
Ia ditangkap lagi oleh Polsek Rungkut pada tahun 2018 dengan vonis 8 bulan dalam kasus pencurian sepeda onthel, juga Polda Jatim pada tahun 2020 dengan perkara yang sama dan vonis 1,6 tahun.
Baca Juga: Kapal Makassar-Surabaya: Jadwal, Tarif, dan Durasi Perjalanan yang Perlu Disiapkan
Selanjutnya Polrestabes Surabaya dengan sangkaan pencurian sepeda onthel tahun 2023, dan Polresta Sidoarjo tahun 2024 perkara curanmor dengan vonis 2,5 tahun penjara.
Sedangkan AL ditahan Polsek Buduran tahun 2017 perkara pencurian sepeda onthel dengan vonis 11 bulan penjara.
Setelah bebas, ia ditangkap oleh Polrestabes Surabaya tahun 2021 dengan perkara yang sama dan divonis 10 bulan penjara.
Usai bebas, ia mampir menginap di tahanan Polsek Waru Sidoarjo dengan perkara pencurian sepeda onthel dengan vonis 1 tahun penjara pada awal 2024.
Terakhir, ia bebas di tahun yang sama lalu menjambret di wilayah hukum Polres Mojokerto, dan divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Tempong Pedas di Surabaya, Kuliner Enak, Murah, dan Bikin Ketagihan
“Para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP huruf f, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Petugas juga memburu keberadaan teman tersangka, yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. Yakni DPO WS, O, dan H,” tandas Hadi.