JawaPos.com - Dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal kembali mencuat setelah sejumlah data yang disebut telah lama bocor beredar di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun melakukan penelusuran bersama sejumlah lembaga terkait untuk mengetahui sumber serta pihak yang berada di balik penyebaran tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Dirjen Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Selain menelusuri dugaan perdagangan data, Komdigi juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait sejumlah situs yang diduga menjadi sarana jual beli data pribadi. Terhadap situs yang ditemukan digunakan untuk aktivitas tersebut, penanganan dilakukan sesuai kewenangan, termasuk dengan memblokir akses ke situs yang dinilai melanggar ketentuan.
Menurut Alexander, penanganan kasus tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga karena aktivitas penyebaran maupun perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui beragam platform dan kanal digital. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui asal data, jalur yang digunakan untuk menyebarkannya, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Di tengah kembali beredarnya data lama, masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan informasi pribadi milik orang lain. Alexander menegaskan bahwa data yang telah muncul di internet tidak serta-merta berubah status menjadi informasi yang boleh disebarluaskan secara bebas.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai persoalan keamanan data kini menjadi tantangan yang tidak terbatas pada satu negara maupun wilayah. Data yang sebelumnya pernah terekspos dapat kembali muncul dan disebarkan melalui berbagai saluran digital dengan cara yang berbeda.
Kondisi tersebut membuat penanganan kebocoran data tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Penyelenggara sistem elektronik, platform digital, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap data juga memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan dan penyebaran lebih lanjut.
Peredaran data pribadi juga dapat menimpa siapa saja, tanpa membedakan jabatan ataupun status sosial. Ketika terjadi kebocoran dalam sebuah sistem, upaya perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama agar data yang sudah terekspos tidak semakin luas digunakan atau disalahgunakan.