
Ilustrasi predator anak
JawaPos.com - Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olah raga berinisial S di Girimarto, Wonogiri. Dari hasil terakhir diketahui jumlah korban predator itu mencapai 31 siswa sekolah dasar (SD).
Kasatreskrim AKP M Kariri menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, ternyata jumlah korban bertambah. Setidaknya, korban berasal dari dua SD di Girimarto, tempat tersangka mengajar. "Dari satu SD ada 18 korban, sedangkan di sekolah lain ada 13. Rata-rata usia kelas 5 dan 6. Tadi langsung kami mintakan visum," kata Kariri.
Menurut dia, pihaknya baru fokus pengembangan kasus terbaru. Belum menyasar ke kasus yang dilakukan tersangka sejak 2003. "Kami fokus yang baru ini dulu. Supaya ada bahan untuk semakin menjerat tersangka," ungkapnya.
Menurut Kariri, sampai saat ini, keterangan tersangka masih bolak-balik dan berkelit. Namun, Kariri meyakini bahwa pihaknya bisa menjerat tersangka.
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora salah korban yang telah dimintai keterangan mengatakan dicabuli ketika pelajaran. Yakni, Bunga (nama samaran, Red) siswi kelas 6 SD tempat tersangka mengajar sebagai guru olahraga. "Tersangka melakukannya di tanah lapang, saat pelajaran olahraga beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Tora, sebelum melakukan aksinya, tersangka menyuruh semua siswanya berjalan kaki menuju tanah lapang tempat pelajaran olahraga. Namun, korban diboncengkan tersangka sehingga tiba di lapangan tersebut lebih dulu.
"Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya itu. Jarak yang lumayan jauh dari sekolah sampai lapangan olahraga membuat tersangka leluasa melakukan aksinya," papar Tora.
Modus ini juga dilakukan terhadap korban-korban lain. Selain itu, tersangka juga mengancam siswinya itu untuk menuruti semua perintahnya." Ancamannya akan diberi nilai jelek dan tidak naik kelas. Namanya juga anak-anak, pasti menurut saja," ujar Tora.
Selain di tanah lapang, tersangka juga melakukan aksi bejat pencabulan di kamar mandi sekolah dan kolam renang saat jam pelajaran olah raga. Beruntung, pertengahan Oktober lalu ada siswi yang anggota Polisi cilik berani melawan dan angkat bicara. "Saat ini kasus ini masih dikembangkan lagi," katanya.
Camat Girimarto Suparmo mengatakan bahwa pihak korban meminta pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022