Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 23.05 WIB

Astaga! Menganggur, Suami Malah Ajak Istri Jualan Sabu

Ilustrasi pengedar narkoba - Image

Ilustrasi pengedar narkoba

JawaPos.com - Tidak memiliki pekerjaan menjadi alasan Ryan Hidayat,37 menjadi pengedar sabu-sabu. Lelaki asal Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandarlampung, itu ikut mengajak Astrina,39, istrinya.


Pasangan suami-istri ini diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung saat berada di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (21/3). Polisi juga menyita barang bukti 17 paket sabu, timbangan digital, tiga sendok, dan satu bundel plastik klip.


Ryan menuturkan, ia dan istrinya sudah 10 bulan mengedarkan sabu. ”Kami juga sering pakai sabu bareng,” kata Ryan di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung, seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (23/3).


Ia mengaku terpaksa menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan. ”Kami tidak punya pekerjaan. Uang hasil jual sabu itu digunakan buat makan. Kami juga punya anak umur empat tahun,” sebut dia.


Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Pulau Singkep. Menindaklanjutinya, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan.


”Saat diintai, kita melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan masuk keluar rumah tersebut,” kata Shobarmen.


Penggerebekan dilakukan. Ryan dan istrinya diamankan saat sedang berada di dalam kamar. Sementara barang bukti ditemukan di dalam lemari.


Dalam penangkapan yang berlangsung Senin (19/3) itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni enam paket sabu, pipa kaca, timbangan digital dan satu bundel plastik klip.


Shobarmen mengungkapkan, penangkapan juga diawali adanya informasi transaksi narkoba. Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap Hendrik serta istrinya. ”Barang bukti ditemukan di atas meja,” ucapnya.


Total, ada delapan tersangka yang ditangkap. Empat lainnya adalah May Dica Pramesti, Susanti, Rudi Saputra, dan Adi Sudrajat.


Shobarmen mengungkapkan, delapan tersangka itu diamankan dari enam lokasi berbeda. ”Ada yang di rumah dan lokasi transaksi. Para tersangka ini sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Tindakan mereka meresahkan masyarakat,” sebut dia.


Lebih lanjut mantan mantan Kepala SPN Kemiling ini mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. ”Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini,” kata dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore