Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 18.30 WIB

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

Ilustrasi: Ratusan sepeda motor antre di halaman Kantor Bersama Samsat untuk melakukan pemutihan pajak. (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Kebijakan pembebasan pajak di Banten ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingg30 Juni 2025.

"Pada saat dimulai silahkan urus ke Kantor Samsat terdekat yang tersebar di wilayah Provinsi Banten," ujar Andra Soni melalui imstagram pribadinya dikutip Jumat (28/3).


Siapa yang Bisa Mendapatkan Pembebasan Pajak?

- Wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

- Kendaraan yang belum membayar pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya.

- Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025-2026.

- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2025.

- Namun, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten, kebijakan ini tidak berlaku.


Kapan Berlaku?
Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, jadi jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini

Jangan sampai terlambat. Segera manfaatkan program ini untuk menghemat pengeluaran pajak kendaraan Anda. Bagikan info ini ke teman dan keluarga!

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore