
Ilustrasi polisi menerima laporan korban yang ditinggalkan sang pacar
JawaPos.com - Habis manis sepah dibuang. Peribahasa itu mungkin tepat menggambarkan nasib Mawar,26. Warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, itu ditinggalkan begitu saja oleh sang pacar.
Padahal, dari hubungan terlarang yang dilakukan keduanya, telah membuahkan seorang bayi perempuan. Tapi, sang kekasih berinisial Pt,29, warga Jl Veteran, tak mau bertanggung jawab.
Merasa dicampakkan, Mawar menuntut pertanggungjawaban sang pasar. Ia mengadukan pacarnya itu ke Polresta Palembang, Minggu (8/4).
Cerita korban, 6 Maret 2017 lalu, dia diajak Pt ke sebuah indekos di Jl Cambai Agung. Di sana, terjadilah hubungan terlarang itu.
“Dia janji akan menikahi saya Pak. Tapi syaratnya, saya harus kabur dari rumah orang tua dan berbohong dengan mengaku pindah tugas ke Jambi,” beber korban.
Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Syamsul Fitri, membenarkan adanya laporan itu. “Kasusnya akan diselidiki,” ungkapnya seperti dikutip Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (9/4).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022