Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 20.52 WIB

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027

Menkop Ferry Juliantono dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Istimewa) - Image

Menkop Ferry Juliantono dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui koperasi mulai diproses saat ini.

Menurut dia, anggaran pembayaran tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).

Saat kembali ditegaskan apakah kebijakan tersebut berlaku mulai 2027 atau sudah berjalan saat ini, Ferry memastikan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi dimulai saat ini.

“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry belum merinci lebih jauh mengenai mekanisme teknis penyaluran gaji PNS melalui koperasi maupun tahapan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, mengatakan, pembayaran gaji PNS atau pensiunan fokusnya adalah bagaimana Pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10) lalu.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore