Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 04.09 WIB

DPRD DIY Nilai Wacana Pembayaran Gaji PNS via Kopdes Merah Putih Tak Masuk Akal

Ilustrasi bangunan Kopdes Merah Putih. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bangunan Kopdes Merah Putih. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyebut wacana pemerintah yang ingin pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai tidak masuk akal.

Menurut Eko, rencana tersebut tidak hanya bertentangan dengan akal sehat, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan birokrasi.

"Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK, berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud)," katanya dikutip dari Humas Pemda DIY, Sabtu (17/10).

Berdasarkan data yang disampaikan, di DIY terdapat 12.077 personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 P3K. Total anggaran gaji ASN di DIY mencapai Rp1.679.160.651, di mana tata kelolanya sangat bergantung pada kepastian regulasi APBN dan APBD.

"Selama ini, penyaluran gaji oleh Pemda DIY telah berjalan baik dan tepat waktu. Pemindahan skema ke Kopdes Merah Putih ini tidak mendesak untuk dilakukan, tapi justru mengancam kerahasiaan data penting negara," terangmya.

Eko pun mendesak agar wacana pembayaran gaji lewat Kopdes Merah Putih segera dihentikan total, guna meredam keresahan di kalangan pegawai.

Menurutnya, Menteri Koperasi (Kopdes) seharusnya lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta.

"Di Indonesia kan ada pegawai pusat, pegawai provinsi, dan pegawai kabupaten/kota. ASN pun dibayar sesuai tingkatannya, sesuai status kepegawaiannya. Bab ASN dan gaji ini sudah ada Mendagri, BKN, MenPAN, dan Menkeu. Jadi Menkop tidak perlu mencari kesibukan tambahan yang bukan tupoksinya," tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan, urusan tata kelola dan penggajian pegawai seharusnya tetap diserahkan kepada lembaga yang berwenang, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore