Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 02.05 WIB

Rencana Penyaluran Gaji PNS via Koperasi, Lini Usaha Kopdes Merah Putih ikut Bertambah?

Ilustrasi manajer kopdes merah putih. (Dok. Simkopdes).

JawaPos.com – Lini usaha Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpotensi bertambah. Selain menyalurkan subsidi, bantuan pangan, dan mengakomodasi hasil pertanian, koperasi ini direncanakan menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan membayarkan pensiun.

Sebelumnya, lini usaha Kopdes Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Pasal 42 Ayat (2) beleid tersebut mencakup sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, hingga pergudangan.

Kopdes Merah Putih juga diarahkan menjadi offtaker komoditas pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan, serta bekerja sama dengan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Setelah Perpres tersebut terbit, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengoordinasikan tindak lanjut kerja sama Kopdes Merah Putih dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), lembaga keuangan, dan kementerian terkait.

Kerja sama itu mencakup distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan bersama Bulog; LPG bersama Pertamina Patra Niaga; pupuk bersubsidi bersama Pupuk Indonesia; serta gula, beras premium, dan kebutuhan pokok bersama ID FOOD.

Selain itu, Kopdes Merah Putih disiapkan untuk menyediakan layanan perbankan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pembiayaan ultra mikro melalui PNM, layanan logistik bersama Pos Indonesia, serta penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Kimia Farma. Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian dengan masing-masing pihak.

“Ini bukan supermarket, tetapi infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi, bantuan pangan, gas 3 kilogram, pupuk, layanan keuangan, pembayaran listrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Selasa (29/9) lalu.

Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Rencana tersebut masih dalam tahap pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore