Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 02.33 WIB

Sejumlah Pejabat yang Dicopot Anies Mengadu ke KASN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melantik beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melantik beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

JawaPos.com - Sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menyebut pencopotan atas dirinya telah melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.


“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).


Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan.


“Pemberhentian dari jabatan itu kan sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui,” terangnya.


Saat ini, pihak KASN tengah memroses aduan tersebut. Sumardi mengatakan akan meminta keterangan serta klarifikasi dari kedua belah pihak.


“Mudah-mudahan nggak sampai dua minggu selesai. Lebih cepat lebih baik,” kata dia.


Sebagai informasi, sejak Juni 2018, Anies telah mencopot sebanyak 20 jajaran tertinggi di SKPD. Di antaranya termasuk lima Wali Kota dan seorang Bupati wilayah Jakarta.


Puluhan jabatan yang belum memiliki pengganti kini diisi pelaksana tugas (Plt) dan tengah dilelang. Sementara itu, pejabat eselon II yang dicopot memilih pasrah untuk pensiun, dimutasi, bahkan dijadikan staf biasa. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore