
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melantik beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
JawaPos.com - Sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menyebut pencopotan atas dirinya telah melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.
“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan.
“Pemberhentian dari jabatan itu kan sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui,” terangnya.
Saat ini, pihak KASN tengah memroses aduan tersebut. Sumardi mengatakan akan meminta keterangan serta klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan nggak sampai dua minggu selesai. Lebih cepat lebih baik,” kata dia.
Sebagai informasi, sejak Juni 2018, Anies telah mencopot sebanyak 20 jajaran tertinggi di SKPD. Di antaranya termasuk lima Wali Kota dan seorang Bupati wilayah Jakarta.
Puluhan jabatan yang belum memiliki pengganti kini diisi pelaksana tugas (Plt) dan tengah dilelang. Sementara itu, pejabat eselon II yang dicopot memilih pasrah untuk pensiun, dimutasi, bahkan dijadikan staf biasa.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
