
SUMPAH JABATAN: Abdulrachman (dua dari kiri) saat pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan 2014-2019, Senin (16/7).
JawaPos.com - DPRD Kota Malang akhirnya resmi memiliki wakil ketua dewan definitif, yakni Abdulrachman. Laki-laki dari fraksi PKB itu resmi menjadi Wakil Ketua I DPRD Kota Malang setelah mengucap sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan 2014-2019, Senin (16/7).
Jabatan yang kini ditempati Abdulrachman tersebut melengserkan posisi HM Zainuddin dari kursi Wakil Ketua I DPRD Kota Malang sebelumnya. Pasalnya, saat ini Zainuddin tengah menjalani masa hukuman oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akibat dugaan kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Ada hal menarik pada saat prosesi pengucapan sumpah/janji yang dilakukan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD tersebut. Abdulrachman sempat dua kali salah pengucapan sumpah jabatan.
Saat pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Wedhayati, Abdulrachman sempat menyebut dirinya sebagai Ketua DPRD, padahal dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua.
Selanjutnya pada pengucapan kedua, Abdulrachman justru menyebut dirinya sebagai wakil ketua daerah perwakilan DPRD. Akhirnya, pada pengucapan sumpah ketiga, dirinya mengucapkan dengan benar.
Usai pelantikan, Abdulrachman mengungkapkan, dirinya akan melakukan serangkaian percepatan program-program dewan yang sebelumnya sempat tertunda. Salah satunya yakni percepatan pembahasan perda yang tertunda. "Usaha itu juga harus ada koordinasi yang baik dengan unsur pimpinan yang lain," ujarnya usai pelantikan, Senin (16/7).
Selain itu, Abdulrachman juga akan memacu kekompakan dan kinerja anggota dewan yang masih aktif. Apalagi, lanjut dia, anggota dewan saat ini tersisa 26 orang. Sehingga harus dijaga kekompakan di lingkungan kerja. "Ini perlu di-support dan dibina bersama. Kompak dalam mengoptimalkan aspirasi masyarakat. Apalagi dari banyak partai, kepentingan bersama harus didahulukan," tegasnya.
Sebagai informasi, 18 anggota dewan lain saat ini tengah menjalani masa tahanan oleh KPK karena terlibat dalam dugaan kasus suap APBD-P Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu, Plt Wali Kota Malang Sutiaji yang juga hadir dalam pelantikan tersebut menilai jika pelantikan wakil ketua definitif ini merupakan langkah urgen. "Adanya penetapan definitif wakil ketua ini membuat proses-proses kedewanan berikutnya sudah bisa dimulai. Karena kan harus ada definitif dulu," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong untuk lembaga legislasi segera menjalankan tugas dan fungsi (tusi) secara normal. "Terutama fungsi legislasi dan fungsi budgeting. Apalagi Juli ini sudah dilempar KUA-PPAS Perubahan 2018 dan KUA-PPAS induk 2019," pungkasnya.
Selain pengambilan sumpah Wakil Ketua I, saat itu juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan PAW Nirma Cris Desinidya yang menggantikan Ya'qud Ananda Gudban. Ya'qud sendiri mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan usai penetapannnya sebagai calon Wali Kota Malang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022