
ILUSTRASI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019. Melalui surat keputusan gubernur, telah ditetapkan kenaikannya menjadi Rp 1.605.396.02.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 tertanggal 1 November 2018. UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.
Penetapan UMP, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, didasarkan pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, ada dua pola pengupahan. Yakni memakai UMP atau UMK. Pada tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Sehingga UMP di Jateng yang tahun 2018 lalu sebesar Rp 1.486.065, tahun depan menjadi Rp 1.605.396.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan, Kamis (1/11).
Dalam hal ini, penetapan UMK menjadi kewenangan bupati/wali kota. Penentuannya dengan menggunakan rumusan dari Kemenaker. Yaitu dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Dengan adanya surat edaran tadi, kepala daerah selambat-lambatnya menyerahkan usulan UMK ke gubernur pada tanggal 5 November 2018. Sehingga, bisa segera ditetapkan UMK 2019 se-Jateng pada minggu ketiga bulan kesebelas nanti.
Wika Bintang selaku Kadisnakertrans Jateng, menerangkan jika waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sejalan dengan surat edaran Kemenaker B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. "Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022