Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Januari 2019 | 23.20 WIB

Begini Kesaksian Anggota Polrestabes Soal Kasus Pengeroyokan Haringga

Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla hingga tewas di PN Bandung - Image

Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla hingga tewas di PN Bandung

JawaPos.com - Kasus pengeroyokan seorang suporter tim sepak bola Persija Jakarta, Haringga Sirla, 23, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/1). Enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.


Saksi Cecep Suhendar, selaku anggota Polrestabes Bandung dihadirkan dalam persidangan. Cecep menjelaskan kesaksiannya dalam kejadian yang menimpa Haringga Sirla setelah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.


"Saat ke TKP korban sudah tidak ada, akhirnya saya ke rumah sakit dan melihat korban di ruang jenazah dalam keadaan meninggal dunia," kata Cecep di PN Bandung, Selasa (22/1).


Selain itu, Cecep menjelaskan kondisi korban penuh dengan luka dan darah. Bahkan kayu sepanjang 60 sentimeter masih tertancap di lubang anus korban.


"Kondisi luka, kayu yang tertancap di anus korban. Tidak melihat secara detil hanya bagian kepala luka parah lalu saya buat laporan dilanjut proses penyidikan " jelasnya.


Korban pun langsung dilakukan otopsi dan visum di RS Sartika Asih Bandung. Pada malam hari kemudian banyak beredar video pengeroyokan di media sosial yang kemudian viral.


Untuk diketahui, dalam persidangan video pengeroyokan yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Bandung, Melur Kimaharanika di dalam ruang sidang. Kemudian diperlihatkan atau dipertontonkan kepada Hakim, PJU, dan kuasa hukum.


Selain itu, barang bukti kayu sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk menusuk anus korban, papan yang penuh bercak darah, jaket, helm, dan lainnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore