Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Mei 2022 | 16.08 WIB

Polda Kalbar Sebut Warga Terkena Peluru Hampa Hanya Luka Ruam Kulit

Personel Brimob Kalbar mengamankan warga yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Istimewa/Antara - Image

Personel Brimob Kalbar mengamankan warga yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Istimewa/Antara

JawaPos.com–Polda Kalimantan Barat menyatakan ada masyarakat yang terkena tembakan peluru hampa oleh anggota bantuan kendali operasi (BKO) Brimob Polda Kalbar. Warga hanya mengalami luka ruam di kulit.

”Hingga saat ini, situasi sudah aman terkendali dan warga atas nama Ji'i yang terkena tembakan peluru hampa juga sudah berangsur pulih,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombespol Jansen A. Panjaitan seperti dilansir dari Antara di Pontianak, Senin (30/5).

Dia menjelaskan, masyarakat sekitar mendukung langkah penegakan hukum dari Polri yang tegas dan terukur. Penegakan hukum oleh anggota Brigadir Mobil, karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut.

”Anggota BKO Brimob Polda Kalbar terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum,” ujar Jansen.

Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar pada Sabtu (28/5) di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning, Desa Kemuning, Kabupaten Ketapang.

Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, sesuai Nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021. Suharjo diduga melakukan pelanggaran UU Perkebunan pasal 107 jo pasal pencurian.

Kabidhumas Polda Kalbar menjelaskan, kejadian perselisihan itu pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Personel Yankam PT Arrtu Estate Kemuning berjumlah 17 personel yang dipimpin Aipda Wawan Widianto bergerak menuju lahan (blok K/L 42.43) yang diklaim sepihak oleh Suharjo alias Ujang Halus, DPO Polres Ketapang kasus 363 KUHP. Tiba di lokasi pukul 12.30 WIB, sekitar 40 orang warga dipimpin Suharjo sedang melakukan aktivitas pemanenan tanda buah segar (TBS) di lahan tersebut.

”Anggota Brimob sudah memberikan imbauan agar jangan melakukan pemanenan TBS di wilayah perkebunan PT Arrtu dan mengimbau agar Suharjo menyerahkan diri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan,” ungkap Jansen.

Pada saat dilakukan penangkapan dengan persuasif keluarga Suharjo tidak bisa menerima keadaan tersebut. Kemudian saat Suharjo akan dibawa, salah satu warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, bernama Ji’i mengeluarkan parang dan mengejar Bripka Sahad Parlindungan Siahaan dan Bharatu Hadianto.

”Anggota Brimob sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan hal itu, sehingga dilakukan tembakan dengan peluru hampa ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung,” terang Jansen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore