
Burung raja udang yang menghuni kawasan Stasiun Riset Bekantan dan Ekosistem Lahan Basah Sutarto Hadi di Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Firman/Antara
JawaPos.com–Lima spesies burung raja udang atau yang lebih dikenal dalam bahasa Inggris dengan nama sebutan kingfisher menghuni kawasan Stasiun Riset Bekantan dan Ekosistem Lahan Basah Sutarto Hadi di Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
”Kelimanya yaitu the blue-eared kingfisher (alcedo meninting), the stork-billed kingfisher (pelargopsis capensis), the white-breasted kingfisher (halcyon smyrnensis), the sacred kingfisher (todiramphus sanctus) dan the collared kingfisher (todiramphus chloris),” kata Amalia Rezeki, pendiri dan pengelola Stasiun Riset Bekantan seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, Pulau Curiak menjadi surga bagi banyak jenis burung termasuk di dalamnya terdapat beberapa spesies burung kingfisher. Pada 2013, dilakukan penelitian burung di kawasan Pulau Delta Barito, Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Saat itu, dia mengidentifikasi spesies dan mendata status burung diurnal (aktif di siang hari).
”Dari 31 spesies burung, delapan di antaranya dilindungi berdasar PP Nomor 7/1999,” ujar Amel, sebutan akrab Amalia Rezeki, kandidat doktor lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.
Selain itu, lanjut dia, menurut organisasi internasional untuk konservasi yang bermarkas di Swiss yaitu International Union for Conservation of Nature (IUCN), terdapat dua spesies terancam punah, 22 spesies sedikit memprihatinkan, dua spesies berisiko rendah, dan lima spesies belum dinilai.
Sedangkan menurut Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, dua spesies masuk dalam Appendix II, yang artinya hewan langka yang dilindungi di alamnya, tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Khusus untuk burung raja udang, menurut Amalia Rezeki, keberadaannya telah dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diperbarui dalam Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2018. ”Meski status keterancamannya secara global hanya berisiko rendah, akan tetapi jumlah populasinya terus menurun akibat perubahan fungsi lahan basah dan tercemarnya perairan,” papar dia.
Burung raja udang menjadi salah satu indikator biologi karena sangat intoleran dengan lingkungan yang rusak, terutama daerah perairan dan lahan basah. Amalia Rezeki menyebutkan, sebagai pemakan udang atau ikan kecil, jika air sungai tercemar, burung raja udang akan sulit mendapatkan pakan.
”Untuk itulah, pentingnya menjaga kawasan ekosistem lahan basah stasiun riset tersebut, yang didominasi vegetasi tumbuhan mangrove riparian, tempat berpijah udang dan ikan,” tutur Amalia Rezeki.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
