
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.
JawaPos.com - Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan petinggi PT Duta Manuntung Zainal Muttaqin segera menuju meja hijau. Sebenarnya, PT Duta Manuntung sebagai anak usaha PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara dan Jawa Pos telah berupaya agar Zainal Muttaqin bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, Zainal Muttaqin bersikap keras dan mempertahankan hak atas tanah yang sesungguhnya milik PT Duta Manuntung. Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menerangkan, PT Duta Manuntung, PT JJMN, dan Jawa Pos tidak berniat untuk menghukum Zainal Muttaqin.
Apalagi, mengingat bahwa Zainal pernah menjadi bagian dari perusahaan. ”Saat Zainal menguasai aset, memagar, memasang banner mensomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan aset, kami menjawab dan memberikan undangan,” urainya.
Undangan tersebut dimaksukan agar menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat. Dua kali undangan untuk musyawarah itu dilayangkan dan dua kali tanpa jawaban. ”Kami juga berupaya merkomunikasi via telepon, tapi tidak direspon. Baik dengan Zainal atau kuasa hukumnya,” ujarnya.
Bahkan, saat dilaporkan ke Bareskrim, PT Duta Manuntung menginginkan agar kepolisian bisa menjembatani untuk melakukan restorative justice. Saat itu Zainal tidak menunjukkan niat baik dengan hanya menawarkan 35 persen dari aset. Padahal, PT Duta Manuntung yang membeli aset-aset tersebut. ”Artinya tidak ada niat baik dari Zainal,” urainya.
Zainal diketahui juga dilaporkan PT IED terkait dugaan pemalsuan surat untuk upaya tagihan palsu dalam sidang kepailitan. Untuk kasus tersebut dengan nomor laporan 128 tentang dugaan pemalsuan surat di Bareskrim. Kasus kedua dengan nomor laporan 129 di Bareskrim tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan.
PT IED melaporkan Zainal, Sukmo, dan Bambang Irawan karena dugaan pidana itu menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi hingga akhirnya ke PKPU karena beberapa kreditur. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah dengan sengaja melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan para pemegang saham dan para komisaris perusahaan.
Apabila dalam penyalahgunaan wewenang yang dimaksud ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terlapor itu, maka para terlapor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
