Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 04.36 WIB

PD Pembangunan Apresiasi Kejari Kota Cirebon Usut Kasus Penguasaan Aset, Bakal Bersinergi Tertibkan Aset

Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panjir Amiarsa. - Image

Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panjir Amiarsa.

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Lahan tersebut milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon.

Atas hal tersebut, PD Pembangunan Kota Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejari Kota Cirebon.

”Kami mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain,” ujar Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panjir Amiarsa.

Menurut dia, masih ada beberapa aset PD Pembangunan yang dalam penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu. Karena itu, pihaknya gencar melakukan penertiban seiring dengan program kerja PD Pembangunan.

”Kami akan terus tertib aset dan tertib daya guna tanah. Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejari Kota Cirebon tersebut,” terang Panji.

Selain itu, menurut Panji, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk mengamankan aset baik secara yuridis maupun fisik. Upaya menyelamatkan dan mempertahankan aset PD Pembangunan melalui jalur litigasi bertujuan agar ada kepastian hukum.

”Sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek Siwod dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” tutur Panji.

Panji berharap ada kesadaran para pihak yang selama ini menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya. Pihaknya meminta agar segera melapor ke PD Pembangunan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya.

”Ini agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” jelas Panji.

Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, kerugian Pemkot Cirebon atas penguasaan aset tersebut mencapai Rp 23,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD. Lahan aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu seluas 6.137 meter persegi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore