
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panjir Amiarsa.
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Lahan tersebut milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, PD Pembangunan Kota Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejari Kota Cirebon.
”Kami mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain,” ujar Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Panjir Amiarsa.
Menurut dia, masih ada beberapa aset PD Pembangunan yang dalam penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu. Karena itu, pihaknya gencar melakukan penertiban seiring dengan program kerja PD Pembangunan.
”Kami akan terus tertib aset dan tertib daya guna tanah. Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejari Kota Cirebon tersebut,” terang Panji.
Selain itu, menurut Panji, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk mengamankan aset baik secara yuridis maupun fisik. Upaya menyelamatkan dan mempertahankan aset PD Pembangunan melalui jalur litigasi bertujuan agar ada kepastian hukum.
”Sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek Siwod dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” tutur Panji.
Panji berharap ada kesadaran para pihak yang selama ini menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya. Pihaknya meminta agar segera melapor ke PD Pembangunan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya.
”Ini agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” jelas Panji.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, kerugian Pemkot Cirebon atas penguasaan aset tersebut mencapai Rp 23,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD. Lahan aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu seluas 6.137 meter persegi.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
