Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 12.51 WIB

Korupsi 7,5 Miliar, Mantan Bupati Malang Rendra Krisna Terima Pembebasan Bersyarat

Mantan Bupati Malang Rendra Krisna (RK) akhirnya bisa menghirup udara bebas. - Image

Mantan Bupati Malang Rendra Krisna (RK) akhirnya bisa menghirup udara bebas.

JawaPos.com–Mantan Bupati Malang Rendra Krisna (RK) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Eks orang nomor satu di Kabupaten Malang itu bebas dari tahanan Lapas 1 Surabaya.

Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaan di Lapas I Surabaya, RK pada Selasa (23/4). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif.

”Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.

Selain itu, Heni menjelaskan, RK menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan. Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

”Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingan akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

”Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingan berjalan efektif,” urai Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 Selasa (23/4). RK dibebaskan berdasar SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

”Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjerat, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

”RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat,” tutur Jayanta.

Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019. Saat itu, sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertugas yakni Mufti Nur Irawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore