
Penyidik Unit V Polresta Barelang keluar dari Gedung BP Batam saat penggeledahan terkait kasus lahan, Rabu (21/8). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Resor Kota Barelang menggeledah kantor Badan Pengusahaan Batam. Itu terkait penyidikan perkara pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan salah satu perusahaan.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu membenarkan adanya penggeledahan tersebut dalam rangka mencari barang bukti.
”Betul. Kami adakan penggeledahan karena penyelidikan terkendala pengumpulan bukti,” kata Ompusunggu seperti dilansir dari Antara.
Perwira menengah Polri itu menyebut penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mencari dokumen berdasar perintah pengadilan. Menurut dia, penggeledahan dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
”Proses itu sudah dijalankan sesuai SOP,” ujar Heribertus Ompusunggu.
Dia menjelaskan langkah hukum itu dilakukan setelah dilakukan pengecekan, pengolahan lahan tersebut di atas hutan lindung. Penyidik sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan.
”Kami sudah temukan pelanggaran. PT Karlina Cahaya Batam di ruang arsip lahan,” tutur Ompusunggu.
Mengenai kasus itu, kata dia, sudah diperiksa sejumlah saksi. Sementara lahan yang dimaksudkan ini saat ini berstatus quo.
Penggeledahan tersebut telah berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dan hingga berita itu diturunkan penyidik dari Unit V Polresta Barelang masih bekerja.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Batam Welly belum mengetahui perihal penggeledahan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang berdasar putusan pengadilan.
”Kami belum mengetahui perihal penggeledahan tersebut,” papar Welly.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022