Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 02.32 WIB

Sempat Jadi Buronan Polisi, Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang di Malaysia

Ilustrasi bandar narkoba diamankan polisi. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bandar narkoba diamankan polisi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Bandar narkoba bernama Basri Lewaimang berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Pengelola tempat hiburan Planet yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu sempat jadi buronan polisi.

Berdasar informasi yang diterima oleh awak media, Basri ditangkap di tempat persembunyiannya di Johor, Malaysia. Dari negara tetangga tersebut, dia langsung dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” ungkap Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada awak media.

Menurut Drago, penangkapan Basri di Malaysia dilakukan setelah yang bersangkutan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bisnis terlarang Basri di Planet Batam juga sudah ditumpas oleh polisi. Di tempat hiburan malam itu, dia kerap mengedarkan narkoba.

”Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kami ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 WIB itu menyeberang menggunakan feri,” terang Drago.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyita aset-aset milik buronan tersebut. Aset-aset itu sudah dipasangi garis polisi.

”Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta.

Jenderal bintang satu Polri itu pun membeber secara terperinci aset-aset milik Basri Lewaimang yang sudah disita oleh jajarannya. Terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Mulai kapal, mobil, sampai bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit. Berikut rinciannya:

Kapal Azimut 68S warna putih
Kapal warna putih
Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
Xpander Cross (BP 1497 IS)
Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
Honda Mobilio (BP 1814 QR)
Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
Innova Venturer (B 2736 UKP)
Hummer H3 (B 8067 KS)
Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2

Eko menyatakan bahwa pihaknya menyita aset-aset tersebut bukan hanya karena kasus narkoba. Melainkan pengembangan kasus dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Basri sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore