Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 05.23 WIB

Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas

Ilustrasi senjata api. - Image

Ilustrasi senjata api.

JawaPos.com - Jaringan pengedar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), juga punya senjata api ilegal untuk melawan petugas. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap aktivitas terlarang tersebut setelah menangkap ‘Bos Gendut’ dan anak buahnya.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa senjata api ilegal itu disiapkan sebagai antisipasi oleh bandar di Kampung Bahari. Tujuannya agar mereka bisa melawan saat aparat melakukan operasi penindakan.

”Bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata secara ilegal untuk melawan petugas dan mengkondisikan perlawanan kepada aparat,” ungkap Roy pada Jumat (14/8).

Informasi tersebut disampaikan oleh BNN setelah meringkus ‘Bos Gendut’ atau MR pada Rabu malam (12/8) di sebuah klinik kecantikan yang berada di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar). Dari bandar tersebut, petugas mendapat informasi mengenai barang bukti yang masih tersimpan tempat tinggalnya.

Informasi itu yang menjadi dasar BNN melakukan penggeledahan bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8). Kepada petugas, MR mengaku masih menyimpan sejumlah uang tunai, narkoba, dan senjata api jenis glock. Untuk mendapatkan barang bukti tersebut, dilakukan penggeledahan.

”BNN melakukan penggeledahan rumah dengan bantuan Brimob Polda Metro Jaya,” ungkap Roy.

Tidak hanya rumah MR, penggeledahan diperluas oleh BNN dengan menyasar rumah 2 bandar besar lainnya. Menurut BNN, kedua bandar itu masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba dari Kampung Bahari. Kedua bandar itu adalah Arif alias Lopes dan Kimmul.

”Berdasarkan informasinya mereka semua memiliki senjata api,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Karena itu, operasi penindakan di Kampung Bahari sempat mendapat perlawanan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 98 kilogram sabu, senjata api, emas batangan, dan barang bukti lain. Termasuk diantaranya uang tunai Rp 1,2 miliar. Jika ditotal barang bukti tersebut mencapai Rp 39,9 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore