Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 02.40 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Jombang, Ratusan Tabung Diamankan

Polda Jatim ungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang, sita ratudan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. (Istimewa) - Image

Polda Jatim ungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang, sita ratudan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. (Istimewa)

JawaPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (3/3) pukul 13.00 WIB di Kecamatan Perak, petugas menyita ratusan tabung gas beragam ukuran, yakni 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.
 
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan dalam jaringan ilegal tersebut. Mereka terdiri dari dua teknisi, seorang sopir, dan satu pemasok gas. Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksi mereka sejak akhir tahun 2024.
 
Menurut AKBP Damus, modus yang digunakan dalam kejahatan ini adalah mengalihkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Pengoplosan ini dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti alat transfer yang biasa digunakan di kendaraan untuk tabung 12 kg, dan regulator untuk tabung 50 kg. Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung-tabung tersebut kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.
 
 
“Gas dari tabung 3 kg yang kosong kemudian dijual kembali dengan harga subsidi, meskipun jumlahnya dibatasi. Sementara itu, tabung berukuran lebih besar yang sudah berisi gas oplosan dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi,” jelas AKBP Damus Asa dalam konferensi pers, Selasa (4/3).
 
Ia menegaskan bahwa praktik ini telah menyebabkan kerugian bagi negara akibat penyelewengan subsidi LPG. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
 
"Pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Damus Asa.
 
 
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka.
 
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini. Aparat juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti ikut serta dalam praktik ilegal ini.
 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore