
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penjualan 30 kilogram sisik trenggiling siap jual di Rokan Hilir.
JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi sekaligus memberantas kejahatan lingkungan yang terorganisasi. Aparat kepolisian mengamankan seorang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.
Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria bernama Zulfikar, 49, warga Bagan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang bukti berisi 30 kilogram sisik trenggiling itu ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dikemas dalam karung warna putih,” kata Ade, Jumat (31/10).
Dari pemeriksaan awal, lanjut Ade, sisik trenggiling tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi jaringan ini cukup terstruktur. Pemburu di lapangan menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya, lalu memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual,” ungkapnya.
Menurut Ade, pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan sindikat lintas provinsi atau bahkan internasional.
“Penyelundupan sisik trenggiling bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati. Trenggiling adalah satwa dilindungi yang sudah kritis di ambang kepunahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau kerap dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan karena dekat dengan negara tetangga.
“Kawasan pesisir timur Sumatra rawan dijadikan jalur pengiriman ilegal. Kami memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama dengan BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Ade turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga satwa langka.
“Kesadaran publik sangat penting. Jangan membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya.
Pelaku kini dijerat melanggar pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran, penyidik terus menelusuri jalur distribusi serta tujuan akhir dari sisik trenggiling tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
