
Diana Amaliyah Verawatiningsih dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)
JawaPos.com–Kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur resmi berganti penghuni. Melalui proses administrasi yang bergulir sejak September 2025, Diana Amaliyah Verawatiningsih kini kembali ke Indrapura. Dia resmi ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2) sore. Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Disaksikan para seluruh anggota legislatif lainnya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, proses PAW berjalan penuh khidmat.
Setelah pelantikan jabatan, Deni mengucapkan selamat atas kembalinya Diana sebagai wakil rakyat. Diana menduduki kursi Komisi D DPRD Jawa Timur. Deni meminta Diana bisa menjalankan tugas ke dewanan dan partai dengan baik.
”Nggak ada arahan khusus. Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Deni.
Menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana menegaskan komitmen untuk mengawal isu lingkungan hidup melalui jalur kebijakan di parlemen. Penekanan khusus diberikan pada perlindungan kawasan karst dan daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini dinilai masih minim proteksi hukum secara spesifik.
”Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian saya adalah perlindungan kawasan karst. Selama ini perspektif publik dan pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, karst memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai penyimpan cadangan air tanah,” kata Diana.
Dia menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut. Untuk memperkuat fungsi proteksi tersebut, Diana berencana mendorong lahirnya Perda khusus yang mengatur perlindungan wilayah karst dan daerah aliran sungai.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai zonasi yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pembangunan maupun industri.
”Langkah ini dipandang penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Di mana kawasan karst menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat di sekitarnya,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
