Ilustrasi penganiayaan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Geger mahasiswa UIN Suska Riau menikam teman dekatnya di lorong kampus. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi (26/2) tersebut viral di media sosial. Belakangan polisi mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Berdasar keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa bernama Reyhan Mufazar dan mahasiswi bernama Faradila Ayu Pramesti. Saat penikaman terjadi, korban sedang bersiap melaksanakan sidang proposal.
”Dia (korban) berkenalan baik dengan seorang laki-laki atau teman kuliahnya bernama Saudara R (Reyhan), memang ada hubungan dekat di antara mereka, intinya seperti itu,” kata Pandra kepada awak media.
Sebelum penikaman terjadi, Reyhan membawa senjata tajam jenis parang. Dia langsung menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Beruntung, dosen dan mahasiswa lain segera melapor kepada polisi sehingga korban segera dievakuasi.
”Polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Pekanbaru,” terang dia.
Di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandra mengaku sudah datang dan melihat langsung kondisi korban. Dia juga sudah bertemu dengan pihak kampus serta perwakilan keluarga korban.
”Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian bagian punggung, dan lengan. Tapi, kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Pandra pun memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi. Dia ditangkap di lokasi kejadian. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bina Widya di bawah Polresta Pekanbaru. Pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya (hukumannya) mencapai 12 tahun,” kata dia.
Berkaitan dengan motif perbuatan pelaku, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas hubungan yang terjalin dengan korban. Sehingga dia nekat melakukan penusukan dengan menggunakan parang.
”Ada motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam, intinya ada sakit hati,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
