Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 18.45 WIB

Bupati Indah Izinkan ASN di Lumajang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Tapi Ada Syaratnya

Deretan mobil Dinas Pemkab Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan AS mudik pakai mobil dinas, asal biaya ditanggung pribadi. (Dinas Kominfo Lumajang) - Image

Deretan mobil Dinas Pemkab Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan AS mudik pakai mobil dinas, asal biaya ditanggung pribadi. (Dinas Kominfo Lumajang)

JawaPos.com - Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemkab Lumajang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran ke kampung halaman.

Padahal dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, tertera jelas tiga penggunaan kendaraan dinas.

dalam aturan itu, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas operasional, pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota.

Ada pengecualian untuk penggunaan ke luar kota, namun harus atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah.

Artinya regulasi jelas melarang penggunaan mobil dinas pelat merah untuk kepentingan pribadi, seperti mudik lebaran. 

Lantas, apa alasan Bupati Indah mengeluarkan kebijakan tersebut?

“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ucap Indah dalam keterangannya, Minggu (15/2).

Meski diperbolehkan membawa kendaraan berpelat merah, Bupati Indah menegaskan bahwa biaya operasional selama perjalanan wajib dibayar ASN sendiri, tidak menggunakan APBD Lumajang.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap aman dan terawat.

Sebab tidak semua pejabat memiliki garasi mobil yang memadai untuk menyimpan kendaraan di rumah.

“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Selama ada tempat penyimpanannya silahkan disimpan, tetapi jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” imbuhnya.

Bupati Lumajang berharap kebijakan ini membuat ASN lebih nyaman menjalani libur Lebaran, tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kendaraan dinas sebagai aset pemerintah daerah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore