
Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga. (M Imam Pramana/Antara)
JawaPos.com–Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Gustryan, mengatakan kliennya yakni Edi Junaidi menjadi korban karena lahannya di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin, dibangun ruko satu tingkat dijadikan usaha rumah makan oleh pelaku Zainal Tanumiharja tanpa izin pemilik lahan.
”Zainal ternyata melakukan kerja sama dengan Eks Sekda Pemprov Sumsel dengan menyetor uang Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi,” kata Muhammad Gustryan.
Dia menilai dokumen kerjasama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.
Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.
”Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Muhammad Gustryan.
Selain itu, dia juga meminta agar BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.
”Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami,” ungkap Muhammad Gustryan.
Sementara itu, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan yakni (S) mengatakan, hanya menandatangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
