Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2026 | 15.14 WIB

Pakar Soroti Independensi dan Netralitas Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA Sumut

Ilustrasi Hakim Ketua saat memimpin persidangan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Hakim Ketua saat memimpin persidangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengingatkan para hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara (Sumut) agar menjaga independensi dan netralitas.

“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Saiful Anam kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).

Dalam persidangan, salah satu terdakwa menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan gubernur (Pilgub). Oleh karena itu, Anam meminta para hakim untuk tetap objektif dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun.

Independensi dan netralitas hakim menurut Anam akan sangat diuji dalam persidangan kasus DJKA. 

“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral jika dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujar Anam.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kamazaro Waruwu yang sehari-hari menjabat sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Medan.

Anam menambahkan, hakim harus bebas dari kepentingan politik praktis. Sebab, hakim harus tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore